Skip to main content
Hukum
Konferensi pers kasus penjualan baby lobster Bareskrim Polri
9

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penjualan Baby Lobster

by Redaksi
posted onAugust 13, 2019

Sibernews.co - Direkrotar Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana tertentu, yaitu penjualan baby lobster, Selasa (13/08/19), bertempat di gedung utama Bareskrim Mabes Polri. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, bersama Dittipiter KBP Parlindungan Silitonga dan Budi Sugianti selaku Kepala Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut. 

Kasus  jual beli baby Lobster secara ilegal di tahun 2019 cukup banyak yang diungkap oleh Bareskrim Polri yang berkerja sama dengan KKP, kali ini dari di 3 titik yang berada di Lampung.

Dari tiga titik tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap 10 pelaku, yang memiliki peran berbeda, yaitu sebagai kurir, koordinator dan pemilik benih lobster. Yang pertama barang bukti yang ditemukan berupa benih lobster yang berjumlah sekitar 57.208 ekor yang sudah dilepas liarkan di pantai Pangandaran Jawa Barat, jenis Pasir sebanyak 57.058 ekor dan jenis Mutiara 203 ekor.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan laporan LP/A/0694,95,96/VIII/2019/Bareskrim tanggal 7 Agustus 2019, yang menjelaskan bahwa; setiap orang yang dengan memasukkan, menegeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengeolaan perikanan Republik Indonesia. (rls)

Headline

investasi