Diduga Peras Kades Mencapai Rp 30 Juta, Dua Oknum LSM di Kepahiang 'Diciduk' Kejari
Kepahiang, Sibernews.co - Kejaksaan Negeri Kepahiang mengamankan dua orang oknum LSM di Kabupaten Kepahiang SU (45) dan CS (40) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap empat orang kepala desa. Kedua oknum LSM yang merupakan pasangan suami istri ini diciduk Jaksa saat sedang berada di rumah Makan Setia Utama bersama dengan 4 orang kepala desa yaitu Ai (42), Hh (50), Aa (55) dan Hz (42).
Dari tangan keduanya, Kejaksaan Negeri Kepahiang mengamankan uang sebesar Rp 30 juta yang diduga merupakan uang dari hasil pemerasan terhadap kepala desa. Disampaikan Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH MH ada dua kelompok yang diamankan jaksa saat aksi tangkap tangan tersebut.
"Yaitu kelompok pertama oknum LSM yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kelompok kedua ialah kepala desa yang merupakan asal muasal uang tersebut ada 4 orang kepala desa dan 1 sekretaris desa," jelas Kajari.
Dari fakta yang didapat oleh tim penyelidik, dijelaskan Kajari ternyata diperoleh kades dan seorang sekretaris desa tersebut adalah korban. Mereka diduga dipaksakan dan dintimidasii agar menyerahkan sejumlah uang.
"Ternyata uang yang diminta tersebut adalah uang yang bersumber dari dana desa yang baru saja dicairkan, karena 4 orang kades dan sekretaris sebagai korban maka ditetapkan jadi saksi. Sementara dua oknum LSM itu ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Kajari. (AG)