Curanmor Lintas Kabupaten hingga 3 Kali Masuk Penjara, Remaja 16 Tahun Kembali di Bekuk Polisi
Bengkulu Selatan, Siber-News.com, – Seorang remaja warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) harus mendekam kembali dalam sel. Pasalnya remaja yang sudah bolak balik ke penjara hingga 3 kali ini mengulangi pencurian kembali. Pencurian kali ini sepeda motor Yamaha Vixion milik warga Desa Suka Negeri, Air Nipis.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu (BS), AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK disampaikan Kapolsek Seginim, Iptu Tamsir SH didamping Kanit Reskrim, Aiptu Sudaryanto SH mengatakan En dibekuk, Selasa (22/12/2020) pagi sekira pukul 06:30 wib di pondok di salah satu kolam ikan di Desa Sukarami, Air Nipis.
“Pelaku sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Dikatakan Sudaryanto, sebelumnya, korban melapor ke Mapolsek Seginim jika sepeda motor kesayangannya itu hilang pada 4 Desember lalu. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap pelakunya.
“Pelaku ini merupakan residivis, dirinya spesialis curanmor lintas kabupaten,” ujarnya.
Sebab, sambung Sudaryanto, dari pengakuannya, pelaku ini sudah terlibat di belasan tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP nya sebagian di BS dan ada juga di daerah Ketahun, Bengkulu Utara.
“Di BS ada sekitar 13 TKP di Bengkulu Utara ada 2 TKP,” bebernya.
Kepada awak media pelaku mengakui jika sudah mencuri belasan sepeda motor. Dirinya baru sekitar 3 bulan lalu bebas dari penjara karena kasus curanmor.
Bahkan dirinya juga sempat mencuri sepeda motor di Bengkulu Utara. Kemudian sepeda motor di jualnya, uang hasil penjualannya untuk berfoya-foya.
“Sudah sering saya mencuri motor, uang hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar En.