Polisi Tangkap Pemuda ini, Kasusnya Posting Konten Asusila di Medsos
Bengkulu - Pria berinisial ATPW (23), ditangkap petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Rabu (26/2/2025) lalu di Kota Bengkulu. ATPW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis (27/02/2025).