Skip to main content
Terduga Pelaku
Terduga Pelaku
50

Butuh Uang buat Sekolah, Pelajar di Bengkulu Jadi Bandar Narkotika melalui Napi dalam Lapas

by Redaksi
posted onJanuary 12, 2021

Siber-News.com, – Sungguh miris yang di lakukan seorang oknum pelajar salah satu SMKN di Kota Bengkulu ini, bukannya menimba ilmu dirinya malah menjadi seorang bandar Narkotika jenis sabu.

Hal tersebut terungkap pada saat personil gabungan gugus tugas penanggulangan Covid–19 Provinsi Bengkulu sedang patroli dan menemukan kerumunan pelajar yang sedang berkumpul di depan sekolah.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., membenarkan adanya salah satu oknum pelajar yang ditangkap karena kedapatan menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu dan ineks.

”Ya ditangkap siang, Senin (11/1/2021) saat team gugus tugas covid–19 menggelar razia masker terhadap kerumunan pelajar yang sedang nongkrong di depan SMK.," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu saat dikonfirmasi awak media.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Ketika team gugus tugas yang mendapati sekelompok pelajar yang berjumlah 36 orang tersebut, satu persatu di lakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa masing–masing pelajar.

”Jadi saat kita lakukan pemeriksaan, Dalam tas salah satu pelajar ini ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu dan inex berikut timbangan digital,” ucap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya 22 (dua puluh dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (paket) besar sabu yang dibungkus plastik klip bening, 5 (lima butir) pil ekstasi, 1 (satu) unit timbangan elektrik, beberapa plastik klip bening, serta 1 unit hp merk oppo.

Sampai berita ini diturunkan tersangka berikut barang bukti telah diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu guna dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapaun tersangkan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Secara Terpisah

Tersangka mengatakan bosan belajar di rumah dan butuh biaya untuk sekolah serta barang tersebut di dapatkan dari salah satu Napi yang ada di Lapas.

"Saya terdesak karena butuh uang untuk membayar sekolah dan Narkotika tersebut didapat dari Napi yang saat ini berada di Rutan Malabero,” ujarnya.

Headline
Top story
Popular
Category
Trending
Highlight

investasi