BPI KPNPA RI: Pengadaan Dana Bimtek Cenderung Menyimpang
Kaur, Sibernews.co - Pengadaan dana Bimbingan teknis (Bimtek) bagi perangkat desa dinilai memberatkan, bahkan kuat dugaan terjadi indikasi korupsi. Pasalnya, menurut sejumlah Kades yang mengungkapkan keluhannya kepada Sibernews.co, dana yang harus dikeluarkan untuk biaya Bimtek tersebut nilainya cukup besar.
Menurut keterangan sejumlah kades, anggaran dana desa yang sudah masuk rekening pemerintahan desa sebesar 20 persen tahap awal sudah harus disetorkan ke Bendahara BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa), padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pembayaran honor atau gaji perangkat desa.
“Kegiatan bimtek selama 2 hari itu diikuti oleh 3–6 orang peserta, 3 dari BPD dan 3 dari perangkat desa. Jika perdesa mengikutkan 6 peserta, maka dananya sebesar 25 juta. Ditambah lagi dengan kebutuhan lain seperti pembuatan peta profil desa mencapai Rp 12 juta, kemudian untuk pakaian adat 2 stel seharga 6 jutaan. Total dana yang dikeluarkan hampir mencapai 60 jutaan,” ucap salah satu kades yang tak ingin disebutkan namanya, Jumat (31/05/19).
Disebutkan olehnya, apabila tidak mengikuti bimtek, maka sulit untuk mencairkan alokasi dana desa (ADD), jadi para perangkat desa ini merasa terpaksa mengikuti, lalu menyetorkan biayanya ke bendahara penyelenggara.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) kabupaten Kaur, Asmawi S.Ag, MH saat ingin dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum dapat ditemui.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmat Sukendar SH, MH, via handphone berpendapat, dengan kegiatan seperti ini pihaknya menilai cenderung terjadi penyimpangan, bahkan menyalahi aturan. Apalagi kegunaan ADD itu sangat di butuhkan bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat di desa itu sendiri.
“Kami dari Badan Peneliti independen Kekayaan Penyelengara Negara dan Pengawasan Republik Indonesai BPI KPNPA RI, akan mempelajari lebih lanjut, dan akan berkordinasi ke pihak Kemendes serta KPK.” Tandas Tubagus.
Lebih jauh ia menegaskan, bilamana nanti ternyata terdapat perbuatan yang bertentangan dengan aturan dalam pelaksanaan bimtek ini, maka pihaknya akan mendesak penegak hukum untuk memeriksa pelaku-pelaku terkait termasuk penyelenggaranya. (Aditya)
