Skip to main content
Zetriansyah Kuasa Hukum Agusrin M Najamuddin
Zetriansyah Kuasa Hukum Agusrin M Najamuddin
30

Atas Dasar LP 17 Maret 2020, Kuasa Hukum: Ini Sudah Basi dan Sengaja dihembuskan

by Redaksi
posted onDecember 7, 2020

Siber-news.com - Keterangan Penasehat hukum Calon Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, Zetriansyah atas beredarnya Laporan Pengaduan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Agusrin. Dalam LP beredar tersebut, tertulis Johrdan Husey sebagai pelapor yang melaporkan Raden Saleh Abul Malik dan Agusrin M Najamudin atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan. 

Beberapa media online memberitakan, Agusrin dilaporkan terkait cek senilai Rp 25 miliar yang menurut pelapor merupakan cek kosong. Cek tersebut terkait transaksi pembelian aset PT TAC oleh PT API senilai Rp 33 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Andreas mengatakan, pihaknya melaporkan hal tersebut karena saat hendak mencairkan cek senilai Rp 25 miliar ternyata kosong.

Sementara itu, Zetriansyah membantah kabar beredar tersebut.

"Saya selaku kuasa hukum Agusrin membantah hal tersebut, saya sudah kontak beliau (Agusrin), bahwa hal tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu menjelang pemilihan 9 Desember 2020," kata Zetriansyah, Senin (7/12/2020).

Dijelaskan Zetriansyah, dari LP beredar tertanggal 17 Maret 2020. Hal tersebutlah yang mendasari pihaknya bahwa LP sengaja diedarkan menjelang pemilihan. Namun ditegaskan Zetriansyah, hal tersebut tidak akan mempengaruhi massa dan pendukung Agusrin.

"Jelas sekali ini sudah basi dan sengaja dihembuskan, ini memberi tanda LP beredar itu karena faktor politik," pungkas Zetriansyah.(**) 

Headline
Highlight

investasi