5 Pemuda Cabuli Pelajar Usai Nonton Konser Dangdut
Lebong, Sibernews.co - Seorang pelajar di salah satu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Bunga (14-bukan nama sebenarnya) menjadi korban pencabulan oleh 5 orang pemuda usai pulang menonton konser dangdut. Kelima pelaku tersebut, sebut saja namanya Gd (18), Sg (20), Kb (17), Bd (19) warga Kecamatan Lebong utara dan Bh (19) warga Kecamatan Uram Jaya.
Dikutip dari tribratanewsbengkulu.com, Kelimanya melakukan aksi pencabulan pada saat tersangka Grandong bertemu dengan bunga di kawasan lapangan Hatta Kecamatan Lebong Utara menonton konser dangdut. Pada saat di lapangan, Gd dan Bunga bertemu dengan Bd. Karena acara telah selesai, Bunga meminta Bd untuk membantu mencari keluarganya yang juga ikut menonton konser. Setelah cukup lama mencari, keluarga korbanpun tak kunjung ketemu, sehingga tersangka Bd meminta Bunga untuk pulang ke rumah, namun ditolak oleh korban karena takut dimarah oleh orang tuanya.
Melihat hal tersebut, datanglah ke 4 tersangka yaitu Gd, Sg, Kb dan Bh menghampiri keduanya. Selanjutnya ke-5 tersangka membawa korban bunga ke salah satu pondok di Desa Leme. Setibanya di dalam pondok, korbanpun langsung dicabuli oleh ke-5 tersangka.
Usai mencabuli korban, para tersangka membawa korban ke salah satu sekolah dan kembali korban dicabuli, kali ini dicabuli oleh Kb. Setelah menjalankan aksinya, korbanpun diajak menginap di salah satu rumah tersangka Bh. Karena merasa terancam, korban sama sekali tak berkutik dan melawan.
Ketika pulang ke rumah, korban pun langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Tidak terima dengan nasib yang dialami sang anak, akhirnya sang ibu bersama korban langsung melaporkannya ke Polsek Lebong Utara.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk, melalui kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, IPDA Awatharie Kusumadewi STrK, membenarkan atas adanya kasus tersebut. Di mana saat ini ke-5 tersangka telah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Lebong. “Kasusnya telah kita tangani di unit PPA Polres Lebong,” jelasnya, Selasa (06/08/19) lalu.
Pihak PPA Sat Reskrim telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus yang terjadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari Lebong) dengan harapan, kasus tersebut bisa secepatnya diselesaikan dan para tersangka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Hari ini (kemarin) SPDP telah kita kirim ke kejaksaan,” tutup Awatharie Kusumadewi. (bis)