2 Bandar Narkoba Berhasil di Ringkus Polisi
Sibernews.co - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Polres Kota Bengkulu terus gencar mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bengkulu.
Sat Res Narkoba Polres Bengkulu berhasil menangkap dua bandar narkoba yaitu SKM (36) warga Padang Serai Kota Bengkulu dan LZ (23) warga Kampung Bali Kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Pirianggodo Heru melalui Bin Op Sat Res Narkoba Ipda Saiful Amadi di Mapolres, mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan suami istri.
“Tersangka SKM berhasil kita amankan di kawasan Simpang Kandis Kampung Melayu dengan barang bukti 2 paket besar ganja kering, 2 paket sedang ganja kering, 4 paket sedang ganja kering, 1 buah dompet yang diduga berisi ganja, 3 buah HP dan 1 unit mobil. Berat barang bukti seluruhnya 300 gram. Dia ini merupakan DPO dari 4 kasus narkoba yang telah kita tangani dan barang haram tersangka menurut pengakuannya dari rekannya,” ujar Ipda Saiful Amadi.
Dari penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan tersangka LZ yang saat itu berada di dalam kamar bersama barang bukti 1 paket sedang diduga sabu dengan berat 1,5 gram, 1 alat hisap sabu, 1 catatan diduga transaksi penjualan narkoba dan 1 unit HP.
Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing untuk tersangka SKM diduga adalah bandar. Sementara untuk LZ istrinya berperan membuat rekap atau pembukuan transaksi barang haram tersebut. Hasil dari pemeriksaan belum ditemukan bahwa tersangka pengedar antar Provinsi dan target penjualan barang haram tersebut masih di wilayah Kota Bengkulu.
“Tersangka SKM di jerat pasal 111, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahn penjara. Sementara tersangka LZ dijerat pasal 112, 114 undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup Ipda Saiful Amadi. (Sy)